Skip to content
HOPEMITY.

This guide is written in Bahasa Indonesia.

Pajak

Jadwal Setor & Lapor Pajak Bulanan UMKM (Aturan PMK 81/2024)

Tim Hopemity ConsultingDiperbarui 29 September 20266 menit baca

Tiga tanggal yang perlu diingat

Sejak PMK 81/2024 berlaku pada 1 Januari 2025, bersamaan dengan Coretax, batas waktu setor pajak bulanan disamakan. Untuk sebagian besar UMKM, cukup ingat tiga tanggal ini:

  • Tanggal 15 bulan berikutnya: setor PPh (Final UMKM, 21, 23, 4(2), 25).
  • Tanggal 20 bulan berikutnya: lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Akhir bulan berikutnya: setor dan lapor PPN, khusus untuk yang sudah PKP.

Tabel lengkap per jenis pajak

Jenis pajakSiapa yang wajibSetorLapor
PPh Final UMKM 0,5%Orang pribadi, PT Perorangan, koperasi dengan omzet ≤ Rp4,8 MTgl 15Setoran ber-NTPN dianggap sudah lapor
PPh 21/26Pemberi kerja yang membayar gaji/honorTgl 15Tgl 20
PPh 23/26 & 4(2)Yang memotong pajak atas jasa, sewa, dll.Tgl 15Tgl 20 (SPT Masa Unifikasi)
PPh 25Wajib pajak dengan angsuran bulananTgl 15Setoran ber-NTPN dianggap sudah lapor
PPNPengusaha Kena Pajak (PKP)Akhir bulan, sebelum laporAkhir bulan
SPT Tahunan orang pribadiSemua WP orang pribadi31 Maret tahun berikutnya
SPT Tahunan badanPT, CV, koperasi, dll.Akhir bulan ke-4 setelah tahun buku berakhir (30 April untuk tahun buku kalender)

“Bulan berikutnya” artinya bulan setelah masa pajak. Contoh: pajak masa Oktober disetor paling lambat pertengahan November.

Jika jatuh tempo di hari libur

Jika batas waktu jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya. Beberapa contoh yang akan datang:

KewajibanTanggal normalJadi paling lambat
Setor PPh masa Oktober 2026Minggu, 15 November 2026Senin, 16 November 2026
Lapor SPT Masa PPh masa November 2026Minggu, 20 Desember 2026Senin, 21 Desember 2026
Setor & lapor PPN masa Desember 2026Minggu, 31 Januari 2027Senin, 1 Februari 2027
Setor PPh masa April 2027Sabtu, 15 Mei 2027Jumat, 21 Mei 2027 (libur Iduladha, cuti bersama, dan Waisak)

Tidak perlu menghitung sendiri. Kalender Pajak sudah memuat libur nasional dan cuti bersama 2026–2027.

Denda kalau telat

  • Telat lapor (UU KUP Pasal 7): Rp100.000 per SPT Masa PPh, Rp500.000 per SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan.
  • Telat setor: bunga per bulan sesuai tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung dari jatuh tempo sampai tanggal bayar. Bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

Satu kali telat mungkin terasa kecil. Tapi kalau berulang setiap bulan untuk beberapa jenis pajak, dendanya menumpuk dan bisa memicu pemeriksaan.

Checklist bulanan untuk founder

  1. Tanggal 1–5: tutup buku bulan lalu. Rekap omzet, gaji, dan pembayaran ke vendor.
  2. Tanggal 5–10: hitung pajaknya. Buat kode billing di Coretax.
  3. Sebelum tanggal 15: setor, lalu simpan bukti NTPN.
  4. Sebelum tanggal 20: lapor SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi (jika ada).
  5. Sebelum akhir bulan: setor dan lapor PPN (jika PKP).

Buat kalender pajakmu

Centang kewajibanmu, dan semua tanggal setor & lapor setahun (sudah menyesuaikan libur) bisa langsung dimasukkan ke Google Calendar atau kalender HP.

Buka alat gratis →

Tanya jawab

Kalau saya hanya bayar PPh Final UMKM, perlu lapor SPT Masa?

Tidak perlu lapor terpisah. Setoran PPh Final UMKM yang sudah mendapat NTPN dianggap sebagai penyampaian SPT Masa. Tetap simpan bukti setornya.

Omzet saya masih di bawah Rp500 juta. Tetap harus melakukan sesuatu tiap bulan?

Tidak ada pajak yang disetor, tapi tetap catat omzet setiap bulan. Catatan ini dibutuhkan untuk menghitung kapan omzet kumulatif melewati Rp500 juta dan untuk SPT Tahunan.

Apakah cuti bersama juga menggeser jatuh tempo?

Ya. Hari libur mencakup Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Kapan saya wajib PKP?

Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan mulai memungut PPN. Pengusaha di bawah batas itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.

Sumber: PMK 81/2024 — JDIH BPK · Ortax — Jatuh tempo pembayaran menurut PMK 81/2024 · DDTC News — PMK 81/2024 seragamkan tanggal setor · Setneg — SKB libur nasional & cuti bersama 2026 · Setneg — SKB libur nasional & cuti bersama 2027

Artikel ini untuk edukasi umum dan mengacu pada regulasi per 29 September 2026, bukan nasihat pajak atau hukum untuk kasus spesifik. Aturan dapat berubah, jadi konsultasikan situasi usahamu sebelum mengambil keputusan.

Want us to look at your situation?

Free first consultation on WhatsApp — tell us about your business and we’ll suggest the most sensible next step.

More guides