PT Perorangan, PT, atau CV? Cara Memilih Badan Usaha Setelah PP 20/2026
Jawaban singkat
- Founder tunggal dengan usaha mikro/kecil: PT Perorangan kini paling menarik. Tanggung jawabnya terbatas, pendiriannya murah, dan boleh memakai PPh Final 0,5% tanpa batas waktu.
- Punya co-founder, investor, atau target tumbuh besar: PT biasa. Strukturnya paling kuat untuk berbagi saham dan menerima pendanaan.
- CV makin kurang menarik untuk usaha baru. CV bukan badan hukum, sekutu aktifnya menanggung sampai ke harta pribadi, dan sejak PP 20/2026 CV yang baru tidak bisa memakai tarif 0,5%.
Perbandingan lengkap
| PT Perorangan | PT biasa | CV | |
|---|---|---|---|
| Pendiri | 1 orang WNI, minimal 17 tahun | Minimal 2 orang/badan | Minimal 2 sekutu (aktif & pasif) |
| Cara pendirian | Pernyataan pendirian elektronik di AHU, tanpa akta notaris | Akta notaris + pengesahan Kemenkum | Akta notaris + pendaftaran di SABU |
| Status | Badan hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Terbatas pada modal | Terbatas pada modal | Sekutu aktif sampai harta pribadi |
| Skala usaha | Hanya usaha mikro & kecil | Semua skala | Semua skala |
| PPh Final 0,5% | Boleh, tanpa batas waktu | Tidak untuk yang terdaftar mulai 22 Apr 2026 | Tidak untuk yang terdaftar mulai 22 Apr 2026 |
| Tarif umum | PPh Badan 22%, dengan pengurangan 50% Pasal 31E untuk omzet sampai Rp50 miliar | ||
| Cocok untuk | Solo founder, usaha rumahan, jasa kecil | Co-founder, investor, ekspansi | Usaha keluarga yang sudah berjalan sebagai CV |
PT Perorangan
PT Perorangan lahir dari UU Cipta Kerja dan diatur dalam PP 8/2021. Hal-hal yang perlu diketahui:
- Hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Menurut PP 7/2021: modal usaha sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan, atau omzet sampai Rp15 miliar per tahun.
- Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.
- Wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik ke Kemenkum.
- Wajib diubah menjadi PT biasa jika pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria mikro dan kecil.
Setelah PP 20/2026, PT Perorangan boleh memakai PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Bedanya dengan orang pribadi: PT Perorangan tidak mendapat fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak.
PT biasa
- Didirikan oleh minimal dua pihak dengan akta notaris dan disahkan Kemenkum. Modal dasar ditentukan oleh para pendiri, dan minimal 25% harus ditempatkan dan disetor.
- Struktur terbaik untuk membagi kepemilikan (saham), menerima investor, dan memberi opsi saham ke tim.
- PT yang terdaftar mulai 22 April 2026 langsung memakai tarif umum dan wajib menyelenggarakan pembukuan. Untuk omzet sampai Rp4,8 miliar, tarif efektifnya sekitar 11% dari laba berkat Pasal 31E.
CV
- Persekutuan antara sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (pemodal), didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan di SABU Kemenkum.
- CV bukan badan hukum, sehingga sekutu aktif menanggung utang CV sampai ke harta pribadinya.
- Untuk pajak, CV diperlakukan sebagai wajib pajak badan. Bagian laba yang dibagikan ke sekutu tidak dikenai PPh lagi di tangan sekutu.
- CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 boleh menyelesaikan jangka waktu 0,5%-nya (4 tahun pajak). CV yang terdaftar setelahnya langsung memakai tarif umum.
Mana yang cocok untukmu?
- Kamu sendirian dan usahamu masih kecil? Mulai dengan PT Perorangan, lalu naik ke PT biasa saat ada partner atau investor.
- Ada dua founder atau lebih? Langsung PT biasa. Buat perjanjian pemegang saham sejak awal.
- Sudah punya CV? Tidak perlu panik. Manfaatkan sisa masa 0,5%, rapikan pembukuan, lalu evaluasi apakah perlu beralih ke PT sebelum masa itu habis.
- Margin labamu tipis (di bawah ±4,5%)? Tarif umum bisa lebih hemat daripada 0,5% dari omzet. Hitung dulu sebelum memilih.
Bandingkan pajaknya
Pilih jenis badan usaha di kalkulator, lalu bandingkan PPh Final 0,5% dengan tarif umum PPh Badan berdasarkan margin labamu.
Tanya jawab
Bisakah PT Perorangan diubah menjadi PT biasa nanti?
Bisa, dan wajib jika pemegang sahamnya bertambah atau usahanya sudah melewati kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan dilakukan dengan akta notaris dan disahkan Kemenkum.
Apakah PT Perorangan dapat bebas pajak Rp500 juta seperti orang pribadi?
Tidak. Fasilitas Rp500 juta hanya untuk wajib pajak orang pribadi. PT Perorangan membayar 0,5% dari seluruh omzet.
Saya freelancer atau konsultan. Kalau buat PT Perorangan, bisa pakai 0,5%?
Aturan pengecualian pekerjaan bebas berlaku untuk orang pribadi. Jika kamu menjalankan usaha jasa lewat PT Perorangan, perlakuan pajaknya perlu dicek kasus per kasus. Konsultasikan dulu sebelum memutuskan struktur.
Sumber: DJP — Era Baru PPh Final UMKM (PP 20/2026) · PP 8/2021 tentang Modal Dasar & Pendirian PT Perorangan — JDIH BPK · PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM — JDIH BPK · Ortax — Perpanjangan PPh Final hanya untuk OP dan PT Perorangan
Artikel ini untuk edukasi umum dan mengacu pada regulasi per 29 September 2026, bukan nasihat pajak atau hukum untuk kasus spesifik. Aturan dapat berubah, jadi konsultasikan situasi usahamu sebelum mengambil keputusan.