PPh Final 0,5% UMKM Setelah PP 20/2026: Siapa yang Masih Boleh Pakai?
Ringkasan cepat
- PP 20/2026 mengubah PP 55/2022 dan berlaku sejak 22 April 2026.
- Tarif tetap 0,5% dari omzet, dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
- Orang pribadi dan PT Perorangan kini boleh memakai tarif ini tanpa batas waktu, selama syaratnya terpenuhi.
- Koperasi tetap dibatasi 4 tahun pajak.
- PT biasa, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi masuk daftar yang boleh memakai tarif 0,5%. Yang sudah terdaftar sebelumnya boleh menyelesaikan sisa jangka waktunya.
Apa yang berubah dibanding PP 55/2022
| Jenis wajib pajak | Sebelumnya (PP 55/2022) | Sekarang (PP 20/2026) |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Maksimal 7 tahun pajak | Tanpa batas waktu |
| PT Perorangan | Maksimal 4 tahun pajak | Tanpa batas waktu |
| Koperasi | Maksimal 4 tahun pajak | 4 tahun pajak sejak terdaftar. Koperasi lama yang jangka waktunya habis di 2024–2029 boleh lanjut sampai 2029 |
| CV / Firma | Maksimal 4 tahun pajak | Tidak bisa untuk yang terdaftar mulai 22 April 2026. Yang lama menyelesaikan sisa jangka waktunya |
| PT biasa | Maksimal 3 tahun pajak | Sama seperti CV: yang baru tidak bisa, yang lama menyelesaikan sisa jangka waktunya |
| BUMDes / BUMDesma | Bisa, dengan batas waktu | Tidak lagi tercantum |
Untuk orang pribadi yang jangka waktunya sebenarnya sudah habis di 2024 atau 2025, PP 20/2026 juga memberi masa transisi agar tetap bisa memakai 0,5% di tahun pajak 2025–2026. Mulai sekarang, orang pribadi dan PT Perorangan tidak perlu lagi menghitung “sisa tahun”.
Syarat yang tetap sama
- Omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Untuk orang pribadi, omzet suami-istri dihitung bersama bila digabung dalam satu NPWP keluarga. Jika omzet melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun, tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun itu, lalu tahun berikutnya wajib memakai tarif umum.
- Rp500 juta pertama bebas pajak untuk orang pribadi. Fasilitas dari UU HPP ini tetap berlaku. Pajak baru dihitung di bulan saat omzet kumulatif tahun berjalan melewati Rp500 juta.
- Pekerjaan bebas tidak termasuk. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas (dokter, notaris, konsultan, pengacara, dan sejenisnya) tidak bisa memakai skema ini. PP 20/2026 menegaskan bahwa profesi digital seperti influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger juga termasuk pekerjaan bebas.
Contoh hitungan
Orang pribadi, omzet Rp80 juta per bulan
| Bulan | Omzet kumulatif | Omzet kena pajak | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Januari – Juni | s.d. Rp480.000.000 | Rp0 | Rp0 |
| Juli | Rp560.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| Agustus – Desember | s.d. Rp960.000.000 | Rp80.000.000 / bulan | Rp400.000 / bulan |
| Total setahun | Rp960.000.000 | Rp460.000.000 | Rp2.300.000 |
PT Perorangan, omzet Rp80 juta per bulan
PT Perorangan tidak mendapat fasilitas Rp500 juta bebas pajak, jadi 0,5% berlaku sejak rupiah pertama: Rp400.000 per bulan atau Rp4.800.000 per tahun.
Mau hitung dengan angka usahamu sendiri, termasuk tanggal jatuh tempo tiap bulan? Pakai Kalkulator PPh Final UMKM.
Kalau usahamu CV atau PT biasa
Kalau didirikan sebelum 22 April 2026, kamu masih boleh memakai 0,5% sampai jangka waktumu habis: 3 tahun pajak untuk PT, 4 tahun pajak untuk CV/Firma, dihitung sejak tahun terdaftar. Gunakan sisa waktu ini untuk menyiapkan pembukuan yang rapi.
Kalau didirikan mulai 22 April 2026, kamu wajib memakai tarif umum PPh Badan 22% atas laba kena pajak. Untuk omzet sampai Rp50 miliar, ada pengurangan tarif 50% (Pasal 31E UU PPh) atas bagian laba yang sebanding dengan omzet Rp4,8 miliar. Artinya, untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif efektifnya sekitar 11% dari laba.
Tarif umum belum tentu lebih mahal. Rumus kasarnya: 0,5% dari omzet sama dengan 11% dari laba ketika margin laba bersih sekitar 4,5%. Jika margin usahamu di bawah itu, tarif umum bisa lebih hemat. Jika di atas, 0,5% lebih ringan. Yang pasti, tarif umum menuntut pembukuan lengkap, bukan sekadar pencatatan omzet.
Kewajiban administrasi yang tetap berlaku
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024). Jika jatuh di hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya. Cek tanggal pastinya di Kalender Pajak.
- Setoran yang sudah mendapat NTPN dianggap sudah melapor SPT Masa. Tidak perlu lapor bulanan terpisah.
- Catat omzet setiap bulan, termasuk di bulan-bulan saat omzetmu masih di bawah Rp500 juta.
- Lapor SPT Tahunan: 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan dengan tahun buku kalender.
Hitung PPh Final usahamu
Masukkan omzet bulanan dan jenis badan usaha — kalkulator langsung menghitung pajak per bulan, jatuh tempo, dan cek kelayakan PP 20/2026.
Tanya jawab
Apakah PT Perorangan juga dapat fasilitas Rp500 juta bebas pajak?
Tidak. Fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak hanya untuk wajib pajak orang pribadi. PT Perorangan membayar 0,5% dari seluruh omzet.
Saya punya CV yang terdaftar tahun 2024. Masih bisa pakai 0,5%?
Bisa, sampai jangka waktu 4 tahun pajaknya habis, yaitu sampai tahun pajak 2027. Mulai 2028, CV tersebut wajib memakai tarif umum PPh Badan dan menyelenggarakan pembukuan.
Saya content creator. Bisa pakai PPh Final 0,5%?
Tidak. PP 20/2026 menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger termasuk pekerjaan bebas, sehingga penghasilannya dikenai tarif umum.
Omzet saya lewat Rp4,8 miliar di bulan Oktober. Apa yang terjadi?
Tarif 0,5% tetap berlaku sampai Desember tahun itu. Mulai tahun berikutnya, kamu wajib memakai tarif umum dan kemungkinan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sumber: DJP — PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya · DJP — Era Baru PPh Final UMKM · Ortax — WP OP dan PT Perorangan kini bisa pakai tarif 0,5% tanpa batas waktu · Ortax — Jatuh tempo pembayaran menurut PMK 81/2024
Artikel ini untuk edukasi umum dan mengacu pada regulasi per 29 September 2026, bukan nasihat pajak atau hukum untuk kasus spesifik. Aturan dapat berubah, jadi konsultasikan situasi usahamu sebelum mengambil keputusan.